PALANGKA RAYA - Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng gencar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penindakan.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga disampaikan kepada para pelaku usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari bersama anggota, Minggu (6/2/2022) pagi.
“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi Kamseltibcar lalu lintas, ” terang Ipda Lutfi.
Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya, ” ucapnya.
“Mari bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Palangka Raya dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong, ” tandasnya. ***